Jakarta – Mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telanjur melewati batas masa studi dan belum memenuhi uji kompetensi nasional kini disiapkan jalur untuk menyelesaikan pendidikannya tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Jumat, (28/8/2026) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa yang secara administratif telah berstatus putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri akibat melewati batas masa studi.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia mengenai percepatan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Skema RPL dirancang untuk memberi kesempatan penyelesaian akademik secara terukur sekaligus tetap menjaga standar kompetensi lulusan.
Melalui RPL, capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa sebelumnya dapat diakui berdasarkan hasil asesmen. Mahasiswa kemudian mengikuti penguatan kompetensi sesuai kebutuhan sebelum kembali mengikuti uji kompetensi nasional.
Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa tidak otomatis harus mengulang seluruh mata kuliah maupun rotasi klinik. Bagian pembelajaran yang telah memenuhi standar dapat direkognisi dan diperhitungkan melalui mekanisme transfer kredit sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek menegaskan, RPL bukan mekanisme untuk memberikan kelulusan secara otomatis ataupun jalan pintas bagi mahasiswa yang belum memenuhi standar kompetensi. Setiap peserta akan menjalani asesmen individual untuk memetakan capaian pembelajaran sekaligus kompetensi yang masih perlu diperkuat. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penyusunan program pembinaan sehingga mahasiswa dapat mempersiapkan diri secara lebih terarah menghadapi uji kompetensi berikutnya.
Umpan balik dari hasil uji kompetensi terakhir juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan materi penguatan. Dengan demikian, pembinaan difokuskan pada kompetensi yang masih perlu ditingkatkan, bukan mengulang seluruh proses pendidikan yang sebelumnya telah ditempuh.
Capaian pembelajaran yang diakui melalui RPL juga diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi dan standar nasional pendidikan tinggi. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada September 2026 setelah petunjuk teknis diterbitkan Ditjen Dikti.
Untuk memastikan mekanisme berjalan objektif dan memenuhi standar mutu, perguruan tinggi penyelenggara RPL wajib membentuk tim asesmen. Tim ini bertugas menilai capaian pembelajaran mahasiswa sekaligus menyusun program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen.
Dilaksanakan oleh Program Studi Terakreditasi Unggul
Program RPL diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi unggul. Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat menyelenggarakan program dengan pendampingan dari program studi terakreditasi unggul di perguruan tinggi lain yang ditugaskan Ditjen Dikti.
Ditjen Dikti juga akan menggandeng asosiasi institusi pendidikan terkait untuk memberikan pendampingan teknis kepada perguruan tinggi penyelenggara RPL sesuai petunjuk teknis.
Kebijakan ini sekaligus mempertemukan dua kebutuhan yang sama-sama penting. Di satu sisi, mahasiswa yang terkendala batas masa studi memperoleh kesempatan untuk menuntaskan pendidikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pemerintah dapat mempercepat ketersediaan tenaga kesehatan tanpa mengurangi standar kompetensi.
Melalui skema RPL, Kemdiktisaintek tidak sekadar memberikan kesempatan kedua bagi mahasiswa, tetapi membangun jalur penyelesaian yang berbasis asesmen dan kebutuhan kompetensi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan yang berkualitas dan lebih merata di berbagai wilayah Indonesia.



Komentar