PEKANBARU — Kepulan kabut asap yang kian pekat dan memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru membuat dunia pendidikan mengambil langkah antisipatif. Universitas Riau (Unri) secara resmi menghentikan sementara aktivitas perkuliahan tatap muka di kampus.
Mulai Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026), seluruh mahasiswa Unri diwajibkan mengikuti perkuliahan secara online atau daring.
Kebijakan darurat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap.
SE tersebut diteken langsung oleh Rektor Unri, Sri Indarti, pada 24 Agustus 2026 sebagai perisai pelindung untuk kesehatan sivitas akademika.
Lindungi Kesehatan Mahasiswa dan Dosen
Ketua Kelompok Kerja Informasi dan Humas PPID Universitas Riau, Shaffia Mia Friana, mengonfirmasi kebenaran beredarnya surat edaran penyesuaian sistem belajar tersebut.
"Iya, surat edarannya sudah keluar," ujar Shaffia saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Selama tiga hari ke depan, para dosen diminta untuk tetap menggenjot materi perkuliahan secara optimal lewat berbagai platform digital. Capaian pembelajaran dipastikan harus tetap berjalan sesuai jadwal akademik masing-masing fakultas.
Kendati demikian, jika ada agenda akademik mendesak yang mutlak harus dilakukan secara tatap muka, pihak kampus mewajibkan adanya koordinasi ketat dengan pimpinan fakultas dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan serta keamanan dari ancaman asap.
Aturan Baru Pegawai: 50 Persen WFO
Tak hanya mahasiswa dan dosen, imbas kabut asap ini juga merombak aturan kehadiran bagi tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Unri.
Selama periode 26–28 Agustus 2026, kehadiran pegawai di seluruh unit kerja dibatasi minimal 50 persen bekerja secara luring (Work From Office/WFO). Sisanya diatur secara fleksibel oleh masing-masing pimpinan unit dengan mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik.
Namun, untuk unit-unit khusus yang berkaitan dengan layanan krusial seperti Rumah Sakit, Klinik, hingga Program Pascasarjana, pengaturan jadwal kerja bergilir diserahkan sepenuhnya kepada kepala unit masing-masing agar pelayanan publik tidak lumpuh.
Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian ini bersifat situasional. Artinya, jika kualitas udara di Pekanbaru berangsur pulih dan kabut asap menyusut, aktivitas kampus akan langsung dikembalikan seperti sedia kala.



Komentar