Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak melakukan pembatasan akses internet maupun memerintahkan platform digital untuk menurunkan layanan selama aksi demonstrasi yang berlangsung pada 12 Juni 2026. Penegasan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan dalam Indonesia Summit 2026 di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menkomdigi menjelaskan, gangguan yang sempat dikeluhkan sejumlah pengguna media sosial, seperti Instagram dan Facebook, pada saat itu bukan disebabkan oleh intervensi pemerintah, melainkan gangguan yang terjadi secara global pada layanan platform tersebut.
“Ketika itu saya juga kaget karena banyak yang menandai Komdigi dan menyebut pemerintah melakukan takedown terhadap Meta, Instagram, dan Facebook. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Meta di Jakarta, mereka menyampaikan bahwa memang terjadi gangguan secara global,” ujar Meutya.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mengatur platform digital global agar menghentikan layanannya. Ia menilai langkah tersebut juga tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan platform yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar mereka.
“Perusahaan-perusahaan digital global memiliki kepentingan bisnis yang besar di Indonesia. Setiap menit layanan mereka terganggu tentu berdampak pada aktivitas dan pendapatan perusahaan. Karena itu tidak benar jika gangguan tersebut dikaitkan dengan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Meutya menambahkan, dalam berinteraksi dengan platform digital, pemerintah tidak melakukan sensor terhadap konten. Namun, pada situasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, pemerintah mengingatkan platform untuk menjalankan dan menegakkan pedoman komunitas yang telah mereka tetapkan sendiri.
“Kami tidak melakukan sensor. Yang kami lakukan adalah mengingatkan agar platform mematuhi pedoman mereka sendiri, terutama terkait konten yang mengandung kekerasan atau berpotensi memicu gangguan ketertiban,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma platform digital. Menurutnya, algoritma memiliki peran besar dalam menentukan konten yang muncul kepada pengguna, sehingga diperlukan keterbukaan yang lebih besar dari perusahaan teknologi dalam mengelola distribusi informasi di ruang digital.
Menkomdigi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga ruang digital yang terbuka, sehat, dan aman bagi masyarakat. Di sisi lain, seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan media massa, diharapkan turut berperan dalam menjaga kualitas informasi dan mencegah penyebaran konten yang dapat memicu kekerasan atau konflik sosial.
“Kita adalah negara yang sangat terbuka. Namun tetap ada tanggung jawab bersama untuk memastikan ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.



Komentar