|
Menu Close Menu

Ekonom Nilai Pemerintah Perlu Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Senin, 18 Mei 2026 | 18.00 WIB

  


Jakarta – Wacana penundaan penerapan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai enam persen dinilai menjadi langkah realistis untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sekaligus memperkuat fondasi fiskal jangka panjang.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai fokus pemerintah saat ini sebaiknya diarahkan pada penguatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan dari sistem perpajakan yang sudah berjalan, dibanding menambah jenis pajak baru.

Menurutnya, tantangan utama fiskal Indonesia bukan terletak pada kurangnya instrumen perpajakan, melainkan pada masih terbatasnya basis pajak dan tingkat kepatuhan masyarakat.

“Dalam kondisi saat ini, penambahan pajak baru sebaiknya belum menjadi prioritas. Fokus utama pemerintah justru perlu diarahkan pada peningkatan efektivitas penerimaan dari sistem yang sudah ada, terutama melalui peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Pernyataan tersebut merespons pandangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemerintah belum akan menerapkan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen.

Fakhrul menilai peningkatan formalisasi ekonomi menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat efektivitas kebijakan fiskal. Dengan semakin banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal, penerimaan negara dinilai dapat meningkat secara lebih berkelanjutan.

“Dengan meningkatnya formalisasi ekonomi, transmisi kebijakan akan menjadi lebih efektif. Ini juga akan menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level 6 persen atau lebih,” katanya.

Ia menambahkan, capaian pertumbuhan ekonomi enam persen tidak otomatis menjadi jaminan kebijakan pajak baru dapat diterapkan secara efektif. Faktor yang lebih menentukan justru terletak pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan konsistensi arah kebijakan ekonomi.

“Pertumbuhan enam persen memang menjadi milestone penting, tetapi bukan satu-satunya prasyarat. Yang lebih fundamental adalah kredibilitas pemerintah. Ketika kepercayaan meningkat, maka kepatuhan pajak juga akan meningkat secara alami,” ujarnya.

Menurut Fakhrul, kebijakan pajak baru idealnya diterapkan ketika kondisi ekonomi berada dalam situasi kuat dan stabil, sehingga tidak memunculkan resistensi dari masyarakat maupun dunia usaha.

Ia merekomendasikan tiga langkah utama untuk memperkuat penerimaan negara, yakni penguatan administrasi dan digitalisasi perpajakan, perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal, serta peningkatan kredibilitas dan konsistensi kebijakan pemerintah.

“Pajak pada akhirnya bukan hanya soal tarif, tetapi soal trust. Tanpa kepercayaan, instrumen fiskal tidak akan bekerja optimal. Karena itu, membangun kredibilitas harus menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan pajak baru,” tutupnya.
Bagikan:

Komentar