|
Menu Close Menu

Pemerintah Tekankan Kepatuhan Regulasi Digital dalam Pertemuan dengan Meta

Minggu, 15 Maret 2026 | 09.00 WIB

  







Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan perwakilan Meta di Jakarta, Kamis (12/3/2026).


Pertemuan tersebut dihadiri Director of Public Policy for Southeast & South Asia Meta, Rafael Frankel, yang diutus oleh kantor global Meta untuk membahas peningkatan kepatuhan platform tersebut terhadap regulasi digital di Indonesia.


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.


Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, seperti maraknya disinformasi di sektor kesehatan serta penipuan keuangan berbasis digital (scam) yang semakin berkembang.  “Saya memastikan sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan simbolik dan akan dan harus ada perbaikan. Pertemuan ini membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah,” ujar Meutya Hafid.


Menurutnya, pemerintah terbuka untuk berdialog dengan berbagai platform digital guna memperkuat tata kelola ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.  “Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital, namun prinsipnya jelas: setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkas Menkomdigi.


Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap belum optimalnya penanganan konten di platform Meta, termasuk FacebookInstagram, dan WhatsApp, dalam membendung gelombang judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Bagikan:

Komentar