Luwu Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat melalui pendaftaran tanah ulayat.
Upaya ini dilakukan lewat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi ATR/BPN, Deni Santo, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah di Luwu Timur merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Ini bukan sekadar acara seremonial, tapi bukti negara hadir menjaga hak masyarakat adat,” tegas Deni Santo dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Jumat (29/8/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 yang mengatur definisi tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat yang masih nyata ada dan tidak dilekati hak atas tanah lain.
Melalui dukungan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan tersebut.
“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” ujarnya.
Bahri menambahkan, tanah ulayat tidak sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyimpan nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tetap menghormati masyarakat adat.
Sosialisasi di Luwu Timur menghadirkan narasumber dari Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemkab Luwu Timur. Kegiatan juga diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, perwakilan organisasi, dan komunitas masyarakat hukum adat.
Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan pendaftaran tanah ulayat menjadi instrumen perlindungan hukum sekaligus penguatan posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional.
Komentar