|
Menu Close Menu

JKN, Investasi Kesehatan Pekerja yang Terjangkau dan Tanpa Batas

Selasa, 08 Juli 2025 | 09.00 WIB

  



Jakarta – Banyak pekerja belum menyadari bahwa dengan hanya 1 persen dari gaji bulanan, mereka bisa memberikan perlindungan kesehatan tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk pasangan, anak-anak, hingga orang tua kandung. Semua ini bisa didapat lewat kepesertaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inilah wajah sejati jaminan sosial: ringan di iuran, tapi besar dalam perlindungan.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Februari 2025 mencatat bahwa cakupan JKN sudah menjangkau 98,2 persen penduduk Indonesia atau sekitar 280 juta jiwa. Namun, peserta aktif, yakni yang rutin membayar iuran dan memanfaatkan layanan kesehatan, baru sekitar 225 juta orang.

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, lebih dari separuh peserta adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah. Sebaliknya, pekerja formal, yang justru menjadi potensi penopang sistem gotong royong, baru mencakup 21 persen dari total penduduk. PPU adalah segmen strategis. Iurannya rutin, dan manfaatnya besar. "Ini adalah kekuatan ekonomi bangsa yang perlu disadarkan akan peran mereka dalam sistem jaminan sosial," katanya, dikutip Senin (7/7/2025). 

Iuran Terjangkau, Manfaat Maksimal

Sebagai PPU, peserta hanya membayar sekitar Rp50 ribu per bulan jika bergaji Rp5 juta, namun sudah bisa mendapatkan layanan kelas 1 rawat inap, tanpa batasan plafon biaya seperti pada asuransi swasta. "Bahkan bisa menjamin lebih dari tiga anak, juga orang tua kandung. Semua berdasarkan indikasi medis, tidak ada batasan biaya,” terang Timbul Siregar, pengamat dari BPJS Watch.

Perlindungan Saat PHK, Keistimewaan yang Sering Terlupa

Banyak pekerja tidak tahu bahwa jika mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), status kepesertaan JKN masih aktif selama enam bulan ke depan, meskipun tidak ada pembayaran iuran selama periode tersebut.

Sayangnya, banyak perusahaan menghentikan iuran lebih awal, padahal UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan tetap membayar iuran selama proses penyelesaian berlangsung.

Pemerintah juga mendorong skema "sharing iuran" untuk menjangkau pekerja tidak tetap, buruh harian, dan pegawai musiman. Dalam skema ini misalnya jika total iuran: Rp35.000, Rp20.000 dibayar Pemda, dan Rp15.000 dibayar pelaku usaha/UKM.

Model ini memberikan ruang bagi pekerja informal dan semi-formal untuk tetap masuk dalam sistem JKN tanpa membebani satu pihak saja.  Ini bentuk gotong royong yang aplikatif. Semua ikut ambil bagian, semua dilindungi.

Namun, tantangan tak berhenti di situ. Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025 menimbulkan kekhawatiran penurunan kenyamanan layanan, khususnya bagi peserta kelas 1. 

"Pekerja juga mempertanyakan hilangnya fleksibilitas naik kelas sementara jika ruang penuh, yang sebelumnya bisa dilakukan tanpa biaya tambahan," sebut BPJS Watch. 

Kunci: Sosialisasi, Pengawasan, dan Kepercayaan

BPJS Kesehatan kini memperkuat pengawasan perusahaan, termasuk dengan seragam resmi petugas pemeriksa sejak 2024. Hasilnya nyata, iuran dari sektor swasta naik dalam setahun. Pemeriksaan badan usaha tahun lalu berhasil menambah iuran Rp1,7 triliun, dan kontribusi iuran dari sektor swasta naik dari Rp42 triliun ke Rp47 triliun berkat peningkatan kepatuhan badan usaha.

Namun, keberhasilan program JKN bukan hanya soal iuran, tapi soal kepercayaan dan kesadaran kolektif. Oleh karena itu, tiga prinsip dasar JKN harus terus digaungkan:

1. Asas Manfaat – Semakin dirasakan, semakin tinggi partisipasi

2. Asas Gotong Royong – Yang sehat bantu yang sakit

3. Asas Wajib – Semua harus terlibat, dan kepatuhan harus ditegakkan

Saatnya Pekerja Bangkit Menjadi Penopang Sistem

Sebagai garda terdepan produktivitas nasional, pekerja formal adalah tulang punggung keberlanjutan JKN. Saatnya mereka menyadari kekuatan dan haknya dalam sistem ini. JKN bukan sekadar program  kesehatan. JKN adalah perlindungan sosial, rasa aman keluarga, dan bentuk konkret gotong royong Indonesia

Bagikan:

Komentar