|
Menu Close Menu

Bapenda Akan Tindak Wajib Pajak Yang Melanggar Aturan

Jumat, 21 Mei 2021 | 07.41 WIB

 


POLICENEWS.ID MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Drs. H. Irwan R Adnan, M.Si akan menindak tegas wajib pajak yang melanggar aturan. 


Bapenda Kota Makassar akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Melakukan pengawasan dan penindakan dengan mekanisme memberi teguran sampai tiga kali, selanjutnya Bapenda akan melakukan penempelan stiker atau spanduk dan terakhir sanksi penutupan usaha. 


"Adapun upaya hukum terkait pidana terhadap pelaku usaha menjadi ranah dari KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan. Karena Bapenda Makassar di supervisi oleh Korsupgah KPK, jadi program ini bukan asal-asalan, sudah melalui berbagai kajian dan melibatkat lintas instansi terkait " jelasnya.

Bagikan:

Komentar