|
Menu Close Menu

Polda Lampung Tangkap Bandar Sembunyikan Sabu di Belakang Lemari

Sabtu, 03 Agustus 2019 | 16.47 WIB

POLICENEWS.ID Lampung – Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, amankan sabu seberat 289,58 gram dari seorang bandar bernama, Syarifudin (49).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius mengatakan barang bukti dan tersangka diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

“Benar, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 289,58 Gram itu, ditemukan petugas di belakang lemari di rumah tersangka Syarifudin,” kata Kombes Pol Shobarmen.

Terungkapnya peredaran narkoba yang di jalani tersangka Syarifudin  bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sering melihat transaksi narkoba di jalan Lintas, Natar, Lampung Selatan.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

Takut melarikan diri, petugas yang menyamar diam-diam mengepung lokasi dan menyergapnya.‎

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku menyimpan dan menyembunyikan sabu di lemari di rumahnya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa, dua timbangan digital, dua HP android dan HP Nokia,”ungkapnya.
Bagikan:

Komentar