|
Menu Close Menu

RUU Desain Industri Dorong Daya Saing Industri Nasional dan Internasional

Senin, 15 Juli 2019 | 19.54 WIB

POLICENEWS.ID Jakarta - Seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan industri yang pesat, serta perkembangan hukum internasional, memaksa pemerintah merasa perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, perubahan tersebut demi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.

"Adapun urgensi perubahannya adalah untuk mengakomodasi kepentingan industri kecil dan menengah dalam memperoleh pelindungan Hak Desain Industri (HDI), dan menciptakan sistem pelindungan HDI yang efektif dan efisien," kata Yasonna dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah dalam rangka penyampaian Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI. Menkumham berujar tujuan akhir dari RUU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.

Pada prinsipnya, lanjut Yasonna, terdapat beberapa pokok perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, antara lain perubahan definisi Desain Industri dan jangka waktu pelindungan HDI. "Selain itu, terdapat juga pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi Banding Desain Industri, dan penggunaan HDI dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," jelas Yasonna, Senin (15/07/2019).

Sistematika dalam RUU ini memuat 16 bab dan 95 pasal, antara lain lingkup pelindungan HDI, permohonan HDI, pemeriksaan Desain Industri, dan sertifikasi Desain Industri dan perpanjangan pelindungan HDI. "Terdapat juga pengalihan HDI dan pemberian lisensi, penghapusan dan pembatalan HDI, penyelesaian sengketa HDI, serta penetapan sementara pengadilan," jelas Yasonna.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja, mengatakan diperlukan penyusunan regulasi yang mengatur perihal hak kekayaan intelektual, yang didalamnya termasuk Desain Industri, agar mampu bersaing baik nasional maupun internasional. "Fraksi Partai Golkar menyadari sepenuhnya bahwa kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek yang sangat penting," kata Lili. "RUU ini harus mengatur hal-hal prinsip, seperti sistem pelindungan Desain Industri," tambahnya.

Rapat pembahasan RUU tentang Desain Industri ini dipimpin oleh Dito Ganinduto dari Fraksi Partai Golkar. Hadir pula dalam kesempatan ini Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris. 

Bagikan:

Komentar