|
Menu Close Menu

Polrestabes Bandung Tangkap 36 Orang Pengedar-Pengguna Narkotik di Bandung

Rabu, 17 Juli 2019 | 21.10 WIB

POLICENEWS.ID Bandung - Polrestabes Bandung menangkap 36 tersangka penyalahgunaan narkotik di Kota Bandung. Barang bukti di antaranya sabu ratusan gram berhasil disita petugas. 

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah. Ke-36 tersangka berasal dari 22 kasus yang diungkap polisi dalam waktu sepekan. 

"Ada 22 kasus dengan total tersangka 36 orang," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019). 

Kombes Pol Irman menuturkan ke-36 orang ini terdiri dari 19 orang kurir dan 17 orang pengguna. Mereka ditangkap baik di jalanan Kota Bandung serta area indekos. 

"Modus yang digunakan bermacam-macam mulai dari modus tempel, pengendalian dengan ponsel dan transaksi secara langsung," ujar Kombes Pol Irman.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari mulai sabu-sabu hingga ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Barang bukti tersebut di antaranya 389,9 gram sabu paket kecil dan besar, 8,82 gram ganja, pil ekstasi 3 butir, puluhan ponsel dan 7 timbangan digital.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-undang Narkotik. Bagi para kurir atau pengedar polisi jerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Sementara bagi para pengguna diganjar Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 

"Kita masih melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya," ujar Kombes Pol Irman.

Bagikan:

Komentar