|
Menu Close Menu

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat, Saat Digeledah Temukan Alat Isap Narkoba

Selasa, 30 Juli 2019 | 16.03 WIB

POLICENEWS.ID Lampung -- Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (30/7/2019).

Kasatnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Andre Try Putra mengatakan, tersangka berinisial SUR (38), warga Kampung Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir barat. Awalnya, tersangka diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di mini market di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka saat itu ditangkap di salah satu rumah warga di Kampung Negeri Baru, sehingga pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan, petugas gabungan Satresnarkoba dan Polsek Blambangan Umpu tidak hanya menemukan barang bukti curat, namun juga di antaranya alat hisap (bong) dari air botol mineral, satu lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dan satu lembar kertas timah yang digulung.

“Kami menduga barang-barang yang ditemukan di bawah kasur tersangka itu sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Iptu Andre.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Bagikan:

Komentar