|
Menu Close Menu

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengusaha Saat Pesta Narkoba

Minggu, 07 Juli 2019 | 22.36 WIB

POLICENEWS.ID Lampung – Pengusaha ditangkap karena menyimpan senjata api illegal dan narkotika, di rumahnya di Tulang Bawang, Minggu (7/7/2019). Saat itu, ia tengah pesta narkoba dengan dua temannya.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mengatakan penangkapan terhadap tersangka BI bermula saat personel Tekab 308 mendapatkan informasi di rumah itu sedang berlangsung pesta narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. penggerbekan dan penggeledahan. Setelah diyakini informasi tak meleset, petugaspun melakukan penggerebekan.

Pemilik rumah bisa ditangkap. Namun dua tamunya yang ikut pesta narkoba kabur.

Polisi menemukan perangkat alat hisap sabu berikut pyrex serta tiga korek api. Ada pula tiga plastik yang masih terdapat sisa sabu yang telah dikonsumsi.

“Selain itu, petugas kami juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir pekluru aktif cal 9 mm yang di kubur pelaku di dapur rumah,” ungkap AKP Zainul.”Senjata api itu disimpan dalam plastik dan dibalut dengan baju kaos.”

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, untuk kepemiliksan senpi dan amunisi illegalanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Pelanggar diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan Narkotikanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bagikan:

Komentar