|
Menu Close Menu

FGD dengan Komisi III DPR RI, Kapolda Bali Setuju Adanya Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan

Senin, 08 Juli 2019 | 22.11 WIB

POLICENEWS.ID Badung -- Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Drs. I Wayan Sunartha dan Pejabat Utama Polda Bali menghadiri pertemuan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi III DPR RI di Jimbaran, Badung, Senin (8/7/2019) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Selain dihadiri Kapolda Bali, kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, para pakar dan akademisi dari beberapa universitas di Bali untuk memberi masukan atas RUU ini. 

Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke rapat konsinyering di Jakarta pada 15 Juli 2019 mendatang sehingga RUU Pemasyarakatan bisa segera disahkan tahun ini pada rapat paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik saat membuka FGD mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum mengatur secara optimal warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya anak-anak. Saat ini Komisi III DPR RI sedang merumuskan RUU Pemasyarakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang lama yang sudah ketinggalan zaman. Anggota Komisi III 

“RUU ini merupakan penyempurnaan UU Pemasyarakatan lama yang sudah tidak sesuai kemajuan zaman. Diantaranya belum mengatur anak-anak yang jadi warga binaan,” kata Erma. 

Dijelaskannya bahwa RUU Pemasyarakatan tersebut sedang dikejar penyelesaiannya tahun ini sebelum masa periode keanggotaan DPR RI berakhir pada September 2019. FGD di Bali ini adalah yang ketiga, setelah sebelumnya Komisi III DPR juga menggelar FGD serupa di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. 

“Masih banyak isu lain yang perlu mendapat perhatian RUU ini seperti masalah klasik lembaga pemasyarakatan, yaitu over kapasitas,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menyampaikan, kondisi rumah tahanan jajaran Polda Bali mengalami overcrowded dari jumlah kapasitas keseluruhan sebanyak 229 orang menjadi 288 orang atau overcrowded sebanyak 78 orang.

Berdasarkan data tersebut, Polresta Denpasar mengalami kelebihan terbanyak yaitu sebanyak 45 orang disusul dengan Polres Badung sebanyak 18 orang.

Menurutnya, Undang-Undang sebagai landasan hukum dan dasar bagi penegak hukum dalam bertindak diharapkan mampu memberikan ketegasan dan keamanan bagi penegak hukum itu sendiri maupun bagi para warga binaan tahanan negara. 

Untuk itu, orang nomor satu di Polda Bali setuju dengan adanya penyempurnaan RUU Pemasyarakatan agar menjadi pedoman bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. 

“Pemisahan  ruang  tahanan  bagi  tahanan wanita,  anak, narkoba, dan pelaku kejahatan dengan kekerasan agar benar-benar disiapkan untuk menghindari kemungkinan terkontaminasinya warga binaan satu sama lain serta dalam rangka melindungi hak asasi manusia warga binaan tersebut,” pesan jenderal lulusan Akpol tahun 1988 ini.

Kemudian RUU Pemasyarakatan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan efektivitas kinerja Polri maupun penegakan hukum pada umumnya, terutama mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana atau mengurangi tingkat  terjadinya kejahatan di masyarakat, Kapolda memberi tiga masukan dan saran untuk anggota Komisi III.

Pertama, perlu adanya kegiatan konseling untuk pembinaan warga binaan. Kedua, perlu adanya rekomendasi dari Lapas kepada warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman bahwa warga binaan tersebut mempunyai keterampilan atau skill. 

Terakhir, perlu dioptimalkan pengawasan warga binaan melalui penambahan pemasangan CCTV disetiap sudut yang dianggap rawan. 

“Mudah-mudahan kedatangan Komisi III DPR RI ini, akan memperkuat kerjasama dan tercipta hubungan yang sangat baik antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenkumham dan Lembaga Pemasyarakatan untuk memaksimalkan kinerja pengamanan terhadap tahanan dan warga binaan sehingga nantinya mampu mengurangi pengulangan tindak pidana maupun kejahatan di masyarakat,” ucap Kapolda.

Bagikan:

Komentar