|
Menu Close Menu

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Tangkap 4 Polisi Gadungan Curi Motor Tukang Parkir

Kamis, 11 Juli 2019 | 22.18 WIB

POLICENEWS.ID Sumatera Utara -- Empat pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya, para pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi. 

Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald P Simanjuntak mengatakan, setiap beraksi para pelaku juga menggunakan senjata air softgun. 

"Mereka menggunakan senjata air softgun untuk menakuti pelaku agar terlihat sebagai anggota polisi," kata AKBP Donald di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019).

Pelaku yang diamankan yakni Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) dan Muda Remaja Parlis (37). Gokroha berpura-pura sebagai polisi dan Parlis berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan juga menodongkan satu pucuk air softgun.

Pelaku lainnya yakni Andri Syahputra (30) berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban kemudian membawa sepeda motor korban, dan M Rahul (26), berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.

Komplotan itu kata AKBP Donald, berjumlah enam orang. Tetapi petugas baru berhasil menangkap empat orang pelaku.

"Sedangkan dua yang DPO berinisial S alias T (40) dan B (35). Keduanya tersangka itu masih dalam pengejaran petugas," ungkap AKBP Donald. 

Para pelaku beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya adalah M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru Parkir Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. 

Saat itu, korban sedang duduk di atas sepeda motornya. Kemudian datang satu unit mobil mini bus warna silver dan mobil tersebut berhenti di dekat korban. 

"Enam pemuda yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. Keenam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba. Lalu menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni, selanjutnya memiting leher korban," beber AKBP Donald

Setelah korban berhasil dilumpuhkan, kemudian dimasukkan ke mobil. Para pelaku memborgol serta memukuli korban. Sementara para pelaku lainnya kemudian membawa sepeda motor milik korban. "Pelaku lainnya mengambil ponsel milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," imbuh AKBP Donald.

Selain mengamankan empat pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air softgun merek Taurus berikut magazen, satu pucuk senjata air softgun merek KWC berikut magazen, satu buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian dua buah tabung gas senjata air softgun, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah borgol tangan warna Silver, satu unit ponsel, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor metik. 

"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana dua belas tahun penjara," tandas AKBP Donald.
Bagikan:

Komentar