|
Menu Close Menu

Biro AKRB Koordinasikan Penyusunan Penilaian Risiko Atas Pelaksanaan Tugas Unit Kerja 2019

Rabu, 03 Juli 2019 | 17.03 WIB

POLICENEWS.ID Jakarta -- Karo AKRB Setkab Diah Pancaningrum memimpin acara Penyusunan Penilaian Risiko dan Penanganan Risiko atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Tahun 2019, di Lantai 4 Gedung III Kemensetneg, Rabu (3/7/2019) pagi.

Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Sekretariat Kabinet (Setkab) mengkoordinasikan Penyusunan Penilaian Risiko dan Penanganan Risiko atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Tahun 2019, di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Rabu (3/7/2019) pagi.

Kepala Biro Setkab AKRB Diah Pancaningrum dalam sambutannya mengingatkan, bahwa di lingkungan Setkab sudah ada Peraturan Seskab (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman penilaian risiko. 

“Perseskab itu mengamanatkan agar setiap unit kerja melakukan penilaian risiko dan penanganan risiko setiap tahun dengan dikoordinasikan dengan Biro AKRB,” katanya.

Untuk itu, Kepala Biro AKRB mengajak seluruh perwakilan unit kerja melakukan pembahasan untuk menyusun Penilaian Risiko dan Penanganan Risiko Tahun 2019.

“Ini mohon izin dari BPKP untuk memberikan materi atau refresh terhadap pengetahuan kami mengenai peta risiko ini,” sambung Diah.

Hadir dalam kesempatan itu Lady Martha, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi BPKP bersama 4 auditor lain dari Tim BPKP sebagai pendamping dalam penyusunan penilaian risiko dan penanganan risiko atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja tahun 2019 di lingkungan Setkab.

Pertemuan ini dihadiri oleh pegawai dari masing-masing kedeputian di Sekretariat Kabinet. 

Bagikan:

Komentar