|
Menu Close Menu

Tim Gabungan Pemkab Pinrang Mulai Tertibkan Reklame Tak Berijin

Kamis, 13 Juni 2019 | 12.28 WIB

POLICENEWS.ID Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang saat ini tengah serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa sektor, tidak terkecuali dari sektor Pajak reklame yang diatur dalam Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dari Sektor ini, Badan Keuangan Daerah (BKUD) selaku pengelola membentuk Tim yang bertugas untuk menertibkan reklame – reklame liar yang tidak memiliki ijin dan dipasang tanpa mengindahkan tata letak yang dapat merusak keindahan kota.

Tim ini melibatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang bersinergi untuk menetibkan Reklame yang dianggap tidak memiliki ijin dan atau telah habis masa ijinnya.

Selain itu, reklame yang dipasang tidak pada tempat yang dibenarkan juga tidak luput dari sasaran penertiban tim yang mulai dilakukan Rabu (13/06/2019) di beberapa ruas Jalan di kabupaten Pinrang.


Kasat Pol PP Pinrang, Muhadir Muddin menjelaskan  bahwa Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan  BKUD dan Dinas PMPTSP untuk melakukan penertiban terhadap reklame dan atribut liar lainnya secara berkelanjutan, guna  menegakkan Perda Kabupaten Pinrang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Reklame

“Hari ini diamankan sebanyak 97 reklame dan atribut lainnya, Kita akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Pinrang bersih dari reklame dan atribut yang menyalahi aturan” Ungkap Muhadir.

Lebih lanjut, Muhadir mengungkapkan, Reklame yang ditertibkan adalah reklame tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang dan dianggap mengganggu keindahan kota.

Sementara Kabid Pendapatan Daerah BKUD Pinrang, Harumin mengungkapkan bahwa ada ratusan reklame di wilayah Pinrang yang dipasang tanpa membayar pajak, melalui penertiban   terhadap reklame tak berizin diharapkan PAD bisa meningkat dan reklame-reklame yang terpasang dipastikan sesuai ketentuan.

“Pajak reklame sangat penting sebagai sumber pendapatan, untuk itu kami akan melakukan penertiban reklame secara intensif dan berkelanjutan” Pungkas Harumin
Bagikan:

Komentar