|
Menu Close Menu

Susun Acuan Strategi Pembangunan Kemaritiman, Pemerintah Segera Rampungkan Perhitungan PDB Maritim

Rabu, 12 Juni 2019 | 23.04 WIB

POLICENEWS.ID Depok - Untuk menyusun kebijakan kemaritiman yang strategis diperlukan perencanaan berbasis data akurat. Oleh karena itu secara intensif pemerintah melalui Kemenko Bidang Kemaritiman bersama dengan berbagai pemangku lintas kementerian dan lembaga sedang melakukan penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim. Proses penyusunan PDB Kemaritiman 2019 merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Buku I PDB Maritim Indonesia 2010-2016.

Sekretaris Kemenko Bidang Kemaritiman Agus Purwoto saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) penyusunan PDB Maritim menekankan agar tim teknis dapat mencapai nilai perhitungan yang presisi. “Ada satu pertimbangan yang saya bicarakan dengan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudi Sadewa bahwa barangkali kita bisa mencapai nilai perhitungan yang presisi mendekati penghitungan BPS,” ujarnya di Depok, Rabu (12-6-2019).

Menurutnya, penyusunan PDB Maritim yang detil dapat menjadi patokan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Diapun meminta agar tim tidak terjebak pada ulasan teknis dan segera menitikberatkan pada substansi yang mengerucut. Rencananya, pekan depan hasil penghitungan PDB ini akan disampaikan kepada Menko Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan untuk dijadikan masukan kepada Bappenas untuk penyusunan Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja PDB Maritim Sugeng Santoso mengungkapkan bahwa isu PDB maritim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan pada Rapim 9 Januari tahun 2019 pasca dirilisnya Buku I PDB Maritim Indonesia 2010-2016 oleh BPS & Kemenko Bid Kemaritiman tahun 2016. Saat itu, tambah dia, Menko meminta agar dilakukan penghitungan PDB Maritim yang lebih relevan dan komprehensif.
Disamping itu, sesuai amanat Perpres Kebijakan Kelautan Indonesia yang menyebutkan bahwa Penyusunan dan Pengembangan Basis Data & Informasi Ekonomi Kelautan dengan Penanggungjawab Kemenko Bid Kemaritiman dan Instansi Terkait adalah BPS.


“Dari hasil kajian awal penghitungan PDB Maritim BPS tahun 2016, PDB Maritim menyumbang PDB nasional sebanyak 6,04%, namun ada beberapa aktivitas ekonomi yang tidak dihitung,” paparnya. Nilai kontribusi ini menurun jika dibandingkan kontribusi pada tahun 2010 yang sebesar 7,36%.
Studi penyusunan PDB Maritim Tahun 2016 dihadapkan pada beberapa kendala, antara lain ketersediaan data yang minim untuk beberapa aktivitas maritim, cakupan dan batasan konsep kemaritiman. Kendala berikutnya adalah cakupan dan batasan konsep maritim, dimana dalam studi awal tahun 2016 ini cakupan aktivitas maritim terbagi dalam dalam sembilan klaster maritim yang hanya merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Selain itu, aktivitas dalam klaster maritim masih terbatas pada produksi turunan pertama. Sebagai contoh adalah cakupan aktivitas klaster perikanan hanya sebatas pada penangkapan ikan di laut, budidaya laut, dan kegiatan perdagangan hasil perikanan laut, belum termasuk aktivitas turunan selanjutnya seperti industri pengolahan hasil-hasil penangkapan ikan.
Selanjutnya yang menjadi kendala berikutnya adalah konsep area pantai , batasan sampai sejauh mana aktivitas dianggap aktivitas maritim dihitung dari pinggir laut (daerah pantai). Dalam studi PDB Maritim 2016 ini, aktivitas Matirim yang dilakukan di pantai dan pesisir pantai baru terbatas pada kegiatan ESDM, sementara aktivitas lainnya belum dimasukkan. Terungkap dalam diskusi sebelumnya bahwa semua aktivitas ekonomi di pulau-pulau kecil adalah aktivitas maritim, demikian disampaikan Prof. M. Soeparmoko (UI)

Baca juga:  Kemenko Maritim desak Australia selesaikan kasus Montara
“Kegiatan ekonomi yang secara langsung dan/atau tidak langsung terjadi di kawasan perairan*), dan kegiatan di luar kawasan perairan yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan yang berasal dari perairan, serta kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk dimanfaatkan di perairan’ ini merupakan definisi Ekonomi Maritim, dimana perairan laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia serta perairan lainnya.

Sedangkan konsep Ekonomi Kemaritiman Indonesia merujuk pada dua aspek yaitu aspek geografis dan aspek ekonomi,” tambah Sugeng yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim.

Apabila hanya menggunakan Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sebagai dasar penghitungan maka menurut dia aktivitas ekonomi yang berlangsung di sungai, danau maupun daratan di wilayah pulau-pulau kecil tidak masuk dalam penghitungan.

“Cakupan aktivitas ekonomi yang disebutkan dalam Buku I PDB Maritim Indonesia 2010-2016, hanya terbatas sampai turunan atau tier 1, misalnya kegiatan penangkapan ikan dan belum sampai pada tier 2 atau produk turunannya,” tutur Sugeng. Pun dengan aktivitas bioteknologi, BPS belum menghitung hingga pada aktivitas hilir atau produk turunannya serta multiplier effect ekonomi maritim.

Sebaliknya, tindak lanjut Kajian dan Estimasi PDB Maritim pada tahun 2019 ini yang disusun bersama dengan Kementerian Kelautan & Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, dan dibantu oleh Pusat Penilitian Ekonomi LIPI telah memasukkan aktivitas ekomomi turunan kedua (pengolahan) dan industri bioteknologi yang mencakup seluruh aktifitas turunan industri hilirnya. Diskusi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku & pakar sangat diperlukan dalam rangka menyusun konsep, definisi, cakupan serta aktivitas ekonomi. Pada penyusunan aktivitas ekonomi inilah diketahui estimasi seberapa besar bobot nilai tambah yang dihasilkan.

Sugeng berharap dengan munculnya konsep, definsi, cakupan dan aktivitas ekonomi maritim yang lebih komprehensif, serta estimasi perhitungan PDB Maritim yang berdasar pada data, fakta, berdasar standar/kebijakan baik nasional maupun internasional, diskusi dengan stakeholder termasuk pakar, maka pemerintah dapat menentukan nilai dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim yang merupakan suatu indikator makro ekonomi dan digunakan oleh pemerintah sebagai landasan pengambilan kebijakan sektor maritim. Melalui data PDB, pemerintah dapat mengukur tingkat keberhasilannya dalam pengembangan sektor maritim. Tersedianya data PDB maritim sebagai salah satu indikator pembangunan bidang maritim dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk pengambian kebijakan di bidang maritim Indonesia, termasuk menyusun program yang tepat sasaran. “Muara grand design pembangunan yang menggunakan data PDB Maritim adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Selain dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, Kemenko Bidang Kemaritiman juga sudah mengundang beberapa pakar antara lain Prof. Rokhimin Dahuri (IPB), Prof. Arief Anshory Y & Dr. Suzie Anna (Unpad), Prof. M. Soeparmoko (UI), Prof. Togar Simatupang (ITB), Prof La Sara, Prof. Muhlisin untuk menyempurnakan konsep, definisi serta metodologi penghitungan yang digunakan.
Bagikan:

Komentar