|
Menu Close Menu

Selama Ramadhan, Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 14 Orang Tersangka Narkotika

Selasa, 04 Juni 2019 | 17.18 WIB

POLICENEWS.ID Purwakarta - Selama bulan Ramadhan, satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus 14 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dari 14 tersangka tersebut, 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Bahkan, diantara 14 orang, 4 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 2 orang reidifis atau pemain lama.

Menurut Kasat Resere Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, kemungkinan para pelaku mengira bahwa (aktivitas) petugas di bulan puasa berkurang di lapangan.

“Sebaliknya, kami justru bergerak terus di bulan puasa, terutama sambil menunggu sahur,” kata Heri, Selasa (4/6/2019).

Menurutnya, para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Ke 14 orang tersebut merupakan kurir, pemakai dan penjual.

“Mereka ini merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi karena kerap menjalankan bisnis haram di Purwakarta,” imbuhnya.

Terkait tingginya kasus narkoba, diakui Heri, sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Pun, peredaran uang dalam bisnis haram tersebut sudah tentu sangat besar.

“Masalah narkoba di wilayah Purwakarta benar-benar mulai mengkhawatirkan. Di bulan suci Ramadhan saja kami berhasil ringkus 14 pelaku, dan masih banyak yang belum tertangkap termasuk yang kini masih kami kejar,” ujar Heri.

Heri berharap, upayanya memberangus jaringan pengedar narkoba akan memberikan efek jera, kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, ke 14 orang tersangka itu dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

“Diperlukan peranan semua kita untuk perang terhadap narkoba. Penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba di Purwakarta,” pungkasnya.
Bagikan:

Komentar