|
Menu Close Menu

Sekdaprov Silangen Apresiasi Dukungan BPKP atas Penerapan E-Planning

Jumat, 14 Juni 2019 | 23.07 WIB

POLICENEWS.ID Sulawesi Utara -- Perencanaan pembangunan yang baik akan menentukan keberhasilan pembangunan di Sulawesi Utara sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan sebaik mungkin di setiap aspeknya.

Untuk itu, Pemprov Sulut dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey mengggunakan aplikasi SIMDA Perencanaan BPKP atau biasa disebut e-planning. Aplikasi yang dibangun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini memuat Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi penerapan aplikasi E-Planning di lingkup Pemprov Sulut yang dipimpin Sekdaprov Edwin Silangen di Ruang WOC Kantor Gubernur, Jumat (14/6/2019) pagi.

Dalam rapat yang dihadiri langsung perwakilan BPKP, Asisten III Bidang Administrasi Umum Praseno Hadi dan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) ini Sekdaprov Silangen mengapresiasi pihak BPKP yang mampu membuat perencanaan dan penganggaran Pemprov Sulut menjadi berkualitas dan akuntabel melalui SIMDA Perencanaan BPKP.

"Pemprov Sulut bekerja sama dengan BPKP dalam menerapkan aplikasi e-planning kepada seluruh perangkat daerah," kata Silangen.


Menurutnya, aplikasi tersebut nantinya menghasilkan produk perencanaan yang terintegrasi dengan Simda Keuangan, sehingga apa yang akan dihasilkan di Simda Keuangan tidak akan keluar dari proses perencanaan. 

Sementara itu, di tempat yang sama, perwakilan BPKP mengatakan bahwa SIMDA Perencanaan BPKP tersebut merupakan komitmen penuh BPKP untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Diketahui, SIMDA Perencanaan BPKP dibuat berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan amanat KORSUPGAH KPK (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi) serta percepatan implementasi SIMREN (Sistem Perencanaan) dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebagaimana arahan dari KEMENPAN RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melalui BPKP
Bagikan:

Komentar