|
Menu Close Menu

Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang Aman Wanita Terduga Pelaku Penggelapan Uang Panaik

Selasa, 12 Maret 2019 | 13.50 WIB


PoliceNews.id PINRANG, - Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang mengamankan seorang wanita dengan inisial HN (39), warga asal Kampung Rubae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, yang diduga menggelapkan uang Panai sebesar Rp. 15 juta.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara Mengatakan, Wanita itu diamankan, Selasa pagi, (12/03/2019) sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang panaik.

"Wanita yang diamankan itu sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Panai dan pelaku sudah kita amankan tadi pagi." Ujar AKP Dharma Negara.

Pelapor yang juga merupakan calon suami Hana (terlapor) bermula memang menjalin hubungan asmara kemudian terlapor pun menyarankan untuk segera melamar terlapor. 

Proses lamaran pun digelar dan disepakati uang Panai sebesar Rp. 15,5 juta dan di transfer melalui rekening orangtua pelapor dan pelaksanaan perkawinan pada (27/12/2018) lalu.

Namun saat tanggal yang ditentukan, pihak mempelai wanita membatalkan acara itu secara sepihak dengan dalih orangtuanya belum tiba dari Arab Saudi, sehingga pesta pernikahan dijadwalkan kembali pada tanggal 07 Januari 2019, Hanya saja pada 03 Januari 2019 terlapor justru menikah dengan laki - laki lain.

AKP Dharma Negara mengatakan, setelah mengetahui pernikahan terlapor dengan laki laki lain, pelapor kemudian meminta uang Panai di kembalikan, namun tak kiunjung dikembalikan sehingga masuk laporan.

"Pelapor mengalami kerugiannya, dimana terduga pelaku Hana tak mampu mengembalikan uang panaik dari sang pelapor. Kini korban yakni pelapor mengalami kerugian total Rp. 17 juta," kata AKP Dharma Negara.

Sementara itu Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris mengatakan, terlapor diamankan di kelurahan Lumpur, kecamatan Bacukiki kota Parepare.



"Terlapor diamankan tanpa perlawanan, dari interogasi yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya, terlapor saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum," kata Bripka Aris. (SMpin)
Bagikan:

Komentar