|
Menu Close Menu

Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Sita 3 Ball Shabu dari Tangan Dua Pelaku Narkoba

Minggu, 17 Februari 2019 | 15.10 WIB



PoliceNews.id PINRANG, - Kepolisian Resort Pinrang tak hentinya terus melakukan pemberatasan terhadap barang haram narkotika jenis shabu guna mengungkap jaringan atau para bandar shabu yang beredar di wilayah Kabupaten Pinrang.

Hal ini di lakukan oleh Satuan Unit Resnarkoba Polres Pinrang yang di Pimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba Polres Pinrang AKP Andi Sofyan, yang telah berhasil meringkus dua pelaku narkoba dengan barang bukti yang sita sebanyak 3 (Tiga) Ball di Kampung Karangang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Sabtu, (16/02/2019).

Kedua pelaku narkoba yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AG Bin LGR (46), warga kampung Urung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan AML (34), warga Kampung Kadidi Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.

Keberhasilan anggota Unit Resnarkoba Polres Pinrang ini terus memicu semangatnya melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik barang haram atau bandar besarnya.

Kapolres Pinrang, melalui Kasat ResNarkoba, AKP Andi Sofyan kepada awak media mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan kedua masih merupakan kaki tangan dari sang bandar atau pemilik barang yang masih dalam penyelidikan.

“Kedua pelaku ini merupakan kaki tangan dari sang bandar atau pemilik barang, karena Keduanya mengaku hanya orang suruhan atau kurir". Ungkap Andi Sofyan, Minggu (17/02/2019).

Pengungkapan tersebut berhasil di lakukan oleh Unit Resnarkoba Polres Pinrang dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, sehingga kedua pelaku terpancing untuk melakukan transaksi dengan petugas Kepolisian yang telah melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Kantor Polres Pinrang guna proses hukum. (SMpin)

Bagikan:

Komentar