bacaPOL.com Soppeng - Penangkapan yang di pimpin oleh, Aiptu Asdar S.Sos, yang langsung turun ke lokasi kejadian saat menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah atas aktivitas perjudian yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Hal ini diungkapkan Humas Polres Soppeng.
“Kami menerima laporan dari masyarakat setempat yang kini resah akibat perjudian tersebut,” ujarnya
Sementara pelaku berhasil di amankan di Mako polres soppeng, yang inisial SL (39) salah satu warga Kecamatan Ganra dan MK (41) dan WN (32) warga Kecamatan Donri-Donri. Dengan barang bukti berupa Dua Set kartu Joker merk Flower dan uang tunai Rp. 390.000 Ribu.
“Pelaku serta barang bukti kami bawa ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (AMsop)
Komentar