|
Menu Close Menu

Hendak Antar Sabu ke Konsumen, Dua Pengedar Diringkus Polsek Kembangan

Senin, 21 Mei 2018 | 10.54 WIB

bacaPOL.com  Jakarta Barat  -  Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap jajaran unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Dua orang itu yang diketahui berinisial AF alias OJ (22) dan SIH alias DN (19) ditangkap saat hendak menunggu konsumennya, mereka ditangkap di kawasan lampu merah Pesing Kedoya Utara, Minggu (20/05) malam lalu

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH menerangkan, penangkapan kedua pengedar narkoba ini lantaran adanya informasi di kawasan pesing dan sekitarnya disinyalir tempat mereka (pengedar) mengedarkan barang haram

"Kedua tersangka itu kita amankan saat menunggu pembeli," Terang Kompol Supriyadi, Senin (21/05/18)

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menjelaskan, penangkapan terjadi saat anggotanya yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH melakukan observasi wilayah di daerah tersebut. 

Melihat gerak gerik mencurigakan terhadap kedua tersangka itu, petugas langsung menghampiri, AF dan SIH tak mengelak saat petugas menggeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke konsumennya 

Dari tangan tersangka anggota menemukan barang bukti sabu seberat 0,70 gram siap edar

"Mereka kita jerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Jelas AKP Vernal Armando Sambo SIK
Bagikan:

Komentar