
"Regulasi kewenangan terkait Pemeliharaan, Perawatan, Pembersihan dan penggantian APK jika ada yang rusak sudah menjadi kewenangan masing masing tim Paslon Pilgub dan KPU sudah menyerahkan titik lokasi hasil pemasangan APK ke masing masing tim Paslon dan berdasarkan hasil koordinasi beberapa waktu yang lalu" kata marwis.
Terkait pemberitahuan masalah rusaknya APK ini pun di akui Komisioner KPU ini sudah di sampaikan kepada masing tim pasangan Calon melalui Surat beberapa waktu yang lalu.
"Kami sudah pernah surati menyampaikan masalah ini, jadi Idealnya tim Paslon bisa menindaklanjuti langsung hal ini dalam bentuk memperbaiki atau mengganti jika sekiranya memang ada yang rusak berdasar titik yang ada"
"Karena dalam PKPU 4 terkait penggantian APK dan hasil rakor Tim Paslon Provinsi dengan KPU Provinsi, maksimal Paslon dapat mencetak 150% dari jumlah apk yang telah dicetak KPU Provinsi, contohnya baliho, setiap paslon untuk masing masing kabupaten jatahnya adalah 5 buah, maka Paslon dapat mencetak maksiml 7 buah baliho setiap kabupatenya dengan desain, bentuk yang sama berdasarkan persetujuan KPU provinsi dengan laporan hasil pencetakannya harus dilaporkan tim Paslon ke KPU Provinsi" tuturnya.
Komentar