bacaPOL.com Soppeng - Satuan Narkoba Polres Soppeng Menggelar Operasi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) kaitan dengan operasi tersebut Satuan Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU Bambang Supriyadi Melaksanakan Kegiatan razia miras di wilayah Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Senin 23 April 2018 dimulai pada pukul 17.30 Wita.
Dari operasi tersebut Satuan Narkoba Polres Soppeng melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan miras tanpa ijin yang lokasinya Malaka , Leppangeng serta Jalan Batu Massila semuanya di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Para pelaku yang tertangkap melakukan penjualan minuman keras tanpa izin diantaranya berinisial MDG , 49 Tahun , Pekerjaan Swasta, dengan barang bukti yang di amankan berupa 40 Liter minuman keras tradisional ( ballo ) , ARF ,51 Tahun,Pekerjaan Swasta barang bukti yang diamankan berupa 25 Liter minuman keras tradisional ( ballo ) serta ARD , 37 tahun,pekerjaan swasta barang bukti yang disita berupa 50 Liter minuman keras tradisional ( ballo ) berarti total sebanyak 115 liter miras tradisional jenis ballo.
"Ini merupakan Perintah Kapolri tentang Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), disamping upaya Kapolres Soppeng dalam menciptkan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Soppeng maka personil Satuan Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU BAMBANG SUPRIYADI melakukan operasi miras terhadap terduga pelaku yang setelah dilakukan pemeriksaan dirumahnya di temukan miras tradisional jenis ballo sehingga barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut" Bambang Supriyadi. (AMsop)
Komentar