|
Menu Close Menu

Terbongkar! Skandal Beras Fortifikasi Bodong Rugikan Konsumen Rp89 Triliun, Wamenkum Bidik Pidana Korporasi

Minggu, 27 September 2026 | 15.00 WIB

 


Jakarta - Skandal manipulasi kandungan gizi pada 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran resmi memicu genderang perang hukum dari pemerintah. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej secara tegas menyatakan bahwa temuan investigasi gabungan ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana murni berupa penipuan massal.

Kesimpulan ini ditarik berdasarkan hasil kajian mendalam antara Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Satgas Pangan Mabes Polri.

"Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Kementerian Pertanian maupun Satgas, ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Bab 27 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas Edward dalam forum Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (15/9).

Inti dari jerat pasal berlapis tersebut, menurut Edward, berakar pada perbuatan memanipulasi spesifikasi barang. Konsumen dikelabui untuk membeli produk yang realitas kandungannya melenceng jauh dari informasi yang tertera pada label kemasan.

Modus Operandi: Jual Mahal Barang Bodong

Investigasi Kementan mengungkap modus operandi kejahatan ini berpusat pada eksploitasi harga di tingkat konsumen. Beras fortifikasi sejatinya adalah beras yang diperkaya dengan tambahan mikronutrien (vitamin dan mineral).

Pemerintah telah menghitung rincian kewajaran harga beras tersebut di pasaran dengan kalkulasi berikut:

- Biaya Tambahan Fortifikasi: Hanya memakan ongkos produksi sekitar Rp1.000 per kilogram.

- Harga Jual Wajar: Seharusnya berada di kisaran rasional Rp13.500 per kilogram.

- Fakta Temuan Lapangan: Ke-25 merek bermasalah ini justru dijual dengan harga rata-rata Rp23.385 per kilogram. Bahkan, ada merek yang nekat membanderol harga hingga menyentuh Rp57.600 per kilogram dengan iming-iming label fortifikasi palsu.

"Ini tentu sangat merugikan konsumen, baik dari segi kualitas maupun secara perekonomian. Yang seharusnya harganya sekian ternyata dijual melambung tinggi, dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang ada pada label," cecar Edward.

Dari selisih harga gila-gilaan pada produk bodong inilah, estimasi total kerugian masyarakat (konsumen) se-Indonesia ditaksir menembus angka fantastis: Rp89 triliun.

Ancaman Pencabutan Izin dan Pidana Korporasi

Wamenkum Edward meyakini skandal berskala masif dengan nilai kerugian puluhan triliun ini mustahil dilakukan oleh pemain tunggal atau kelas teri. Terdapat dugaan kuat bahwa penipuan label ini dijalankan secara terorganisasi dan melibatkan korporasi besar.

Sebagai langkah antisipasi, hukum Indonesia telah menyiapkan instrumen khusus untuk menjerat kejahatan korporasi. Edward merujuk pada Pasal 120 dan 121 KUHP yang mengatur sanksi bagi perusahaan nakal.

"Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya denda, ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang ada 12 item, dan bisa sampai pada suatu pencabutan (izin usaha)," bebernya.

Merespons temuan mengerikan ini, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, tak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku usaha yang terlibat. Ia langsung menginstruksikan pembersihan pasar dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya!" instruksi Mentan Amran dengan nada tinggi.

Kini, bola panas penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Satgas Pangan Mabes Polri akan bergerak melakukan pendalaman alat bukti untuk memastikan dalang di balik skandal beras fortifikasi bodong ini diseret ke meja hijau demi menjamin keamanan pangan dan melindungi hak konsumen Indonesia.
Bagikan:

Komentar