MAROS – Memerangi darurat sampah di lingkungan masyarakat tak melulu harus bertumpu pada aksi fisik memungut limbah. Edukasi visual yang dibarengi dengan ketegasan aturan hukum nyatanya menjadi senjata ampuh untuk merombak kebiasaan buruk warga.
Berangkat dari kesadaran tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perubahan Iklim Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) meluncurkan sebuah program kerja inovatif di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, pada Minggu (9/8/2026).
Program individu yang diinisiasi oleh mahasiswa Unhas, Muh. Rafli Fitra K., ini diberi tajuk yang cukup nyentrik: RADAR (Rambu Aksentuasi Durasi Urai & Area Larangan Sampah).
Edukasi Visual Berbasis Ancaman Perda
Bukan sekadar papan imbauan biasa berslogan "Buanglah Sampah pada Tempatnya", plang edukasi RADAR ini dirancang dengan pendekatan psikologis dan legalitas. Papan informasi ini memuat tiga "pesan menohok" bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan:
Area Larangan Keras: Peringatan visual larangan membuang limbah di area tersebut.
Fakta Sains Durasi Urai: Edukasi mengenai butuh berapa ratus tahun bagi berbagai jenis sampah (seperti plastik dan styrofoam) untuk terurai secara alami di tanah.
Ancaman Sanksi Pidana/Denda: Pencantuman tegas ketetapan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 14 ayat 1 huruf d juncto Pasal 58).
"Kami merancang plang ini agar tak hanya menjadi ornamen penanda. Ini adalah 'pengingat keras' bagi warga. Siapapun yang melintas dan membaca akan sadar bahwa sampah yang dibuang sembarangan punya dampak destruktif jangka panjang, dan ada jerat hukum yang menanti para pelanggarnya," tegas Rafli.
Sasar Tiga Titik Sentral Baju Bodoa
Untuk memastikan pesan ini tersampaikan secara efektif, penentuan lokasi pemasangan tidak dilakukan secara serampangan. Melalui koordinasi ketat dengan Pemerintah Kelurahan Baju Bodoa, plang RADAR ditancapkan di tiga titik strategis yang memiliki mobilitas warga tertinggi.
Ketiga titik tersebut mewakili tiga Rukun Warga (RW) utama, yakni:
Lingkungan Kassi Kebo
Lingkungan Betang
Lingkungan Masembo
Prosesi serah terima plang dilakukan secara simbolis kepada para Ketua RW setempat dan disaksikan langsung oleh Lurah Baju Bodoa. Momen ini diikat dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk kontrak komitmen warga untuk menjaga fasilitas tersebut.
Warisan Berkelanjutan Pasca-KKN
Lurah Baju Bodoa memberikan apresiasi tinggi atas manuver cerdas mahasiswa KKN Kampus Merah ini. Menurutnya, plang RADAR adalah bentuk intervensi lingkungan yang cerdas dan berkelanjutan.
"Kami sangat menyambut baik inisiatif program ini. Keberadaan plang yang memuat ancaman Perda dan durasi urai sampah ini sangat membantu pemerintah kelurahan. Ini akan menjadi pengingat visual sehari-hari agar warga tidak lagi menjadikan lingkungan kita sebagai tempat sampah raksasa. Harapannya, aset ini dijaga bersama," ujar Lurah Baju Bodoa.
Bagi Rafli dan tim KKN Unhas Gelombang 116, plang RADAR ini diharapkan tidak ikut "pulang" ketika masa pengabdian mereka usai. Papan informasi ini diwariskan untuk terus berdiri tegak sebagai monumen edukasi, memperkuat kolaborasi masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan Baju Bodoa yang bersih, sehat, dan bebas dari teror sampah visual.



Komentar