|
Menu Close Menu

Pemerintah Gagalkan Keberangkatan Haji Nonprosedural Lewat Jalur China

Selasa, 19 Mei 2026 | 11.00 WIB

  



Jakarta — Upaya pemerintah memberantas praktik haji nonprosedural terus diperkuat menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah. Sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Kepolisian kembali berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan warga negara Indonesia yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.

Sebanyak 32 WNI dicegah berangkat pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan acak yang dilakukan petugas imigrasi terhadap rombongan penumpang yang hendak melakukan perjalanan luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat bahwa rombongan tersebut akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural melalui jalur negara ketiga. “Sebanyak 32 orang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural melalui negara China,” ujar Muhammad dalam siaran persnya, Senin (18/5/2026).

Modus yang digunakan yakni menyamarkan perjalanan sebagai program wisata Muslim tour menuju Kota Haikou, Provinsi Hainan, China. Para peserta dijanjikan perjalanan enam hari dengan biaya Rp35 juta, namun mendapat subsidi dari perusahaan penyelenggara sehingga hanya membayar Rp15 juta.

Rute perjalanan dirancang berlapis, dimulai dari Jakarta menuju Singapura menggunakan maskapai Batik Air, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Hainan Airlines menuju Haikou, Hainan, China.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah salah satu anggota rombongan kedapatan membawa visa kerja Arab Saudi. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh peserta. “Hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi, sedangkan satu orang berinisial EM yang merupakan tour leader tidak memiliki visa tersebut,” kata Muhammad.

Saat ini seluruh calon jemaah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta guna mendalami dugaan pelanggaran terkait keberangkatan haji nonprosedural.

Fenomena keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya antrean haji reguler dan besarnya minat masyarakat kerap dimanfaatkan oknum tertentu dengan menawarkan keberangkatan cepat melalui visa kerja, visa wisata, atau jalur transit negara ketiga.

Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah memperketat aturan masuk selama musim haji dan hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah menggunakan visa haji resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung deportasi, penahanan, denda besar, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengapresiasi kerja sama lintas lembaga yang berhasil menggagalkan keberangkatan tersebut. “Apresiasi yang tinggi atas kinerja tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Polri dalam menggagalkan haji nonprosedural,” ujar Harun melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan instan yang menjanjikan biaya murah ataupun proses cepat di luar prosedur resmi pemerintah.

Menurut Harun, penggunaan jalur ilegal justru berpotensi membahayakan keselamatan jemaah serta menimbulkan persoalan hukum selama berada di Arab Saudi. “Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas setiap pelanggaran apabila ditemukan adanya jemaah haji yang masuk secara nonprosedural,” tegasnya.

Penguatan pengawasan keberangkatan haji nonprosedural menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan akuntabel. Selain melindungi masyarakat dari praktik penipuan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata otoritas Arab Saudi.

Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, hingga instansi terkait lainnya.

Melalui pengawasan ketat di pintu-pintu keberangkatan internasional, pemerintah berharap praktik penyalahgunaan visa dan keberangkatan ilegal dapat ditekan secara maksimal.

Di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, pemerintah mengimbau agar calon jemaah tetap mengikuti prosedur resmi demi keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Bagikan:

Komentar