|
Menu Close Menu

Komisi X DPR Dukung SE Mendikdasmen untuk Selamatkan Guru Non-ASN

Kamis, 21 Mei 2026 | 09.00 WIB

  



Jakarta — Dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) terus menguat. Komisi X DPR RI menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam tetap mempekerjakan guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer nasional.

Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menyebut surat edaran tersebut sebagai solusi transisi yang dibutuhkan agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pendidik, terutama di daerah yang masih bergantung pada keberadaan guru non-ASN.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pihaknya memahami dan mendukung langkah yang diambil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026. “Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi secara masif agar substansi kebijakan dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan para guru.

Ia menilai negara harus hadir memberikan kepastian sekaligus solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN. “Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra La Tinro La Tunrung. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan tanpa terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik. “Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti,” ujarnya.

Menurut La Tinro, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah. Karena itu, kebijakan transisi dinilai menjadi langkah realistis sambil menunggu penataan tenaga pendidik yang lebih permanen.

Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk diskresi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan publik di sektor pendidikan. “Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya penyusunan solusi jangka menengah dan jangka panjang agar persoalan penataan guru non-ASN tidak terus berulang pada masa mendatang.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih meminta para guru tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga non-ASN. “Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga guna menyiapkan penataan guru yang lebih komprehensif ke depan.

Menurutnya, berbagai langkah dilakukan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan layanan pendidikan di sekolah berjalan optimal. “Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Abdul Mu’ti.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung, memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru.

Ia mengungkapkan, sebelum SE diterbitkan terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah kebijakan keluar, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar. “Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Nunuk.

Kemendikdasmen menilai terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan layanan pendidikan nasional di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian, dukungan DPR RI, dan sinergi bersama pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.
Bagikan:

Komentar