|
Menu Close Menu

Tiga Hari Berkabung Nasional untuk Mengenang Try Sutrisno

Selasa, 03 Maret 2026 | 11.30 WIB

  

 

Jakarta – Pemerintah menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik IndonesiaTry Sutrisno.


Almarhum wafat dalam usia 90 tahun pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.


Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat tersebut.


Selain itu, pemerintah juga menetapkan 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.


“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.


Penetapan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno kepada bangsa dan negara.

Bagikan:

Komentar