Jakarta – Upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak terus diperkuat melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Komunitas Relawan TIK di Kabupaten Jember (RTIK Jember), Jawa Timur, seperti dikutip Selasa (17/3/2026) menilai, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak dapat mengakses internet secara aman dan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan menerapkan sejumlah mekanisme perlindungan, seperti penyaringan konten berbahaya, penyediaan fitur pelaporan, serta penanganan laporan secara cepat.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan paparan risiko digital, sekaligus tetap memberikan ruang bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan bereksplorasi di internet.
Relawan TIK juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan platform, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Peran tersebut antara lain melalui peningkatan literasi digital, pendampingan orang tua terhadap aktivitas anak di internet, serta kolaborasi lintas komunitas untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. “Internet ramah anak harus menjadi tanggung jawab bersama, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di era digital,” demikian pesan yang disampaikan Relawan TIK Jember.
Melalui penguatan edukasi dan kolaborasi, implementasi PP Tunas diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat sekaligus menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan ramah bagi generasi muda Indonesia.



Komentar