|
Menu Close Menu

Pemerintah Siapkan Perpres AI untuk Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Digital

Kamis, 19 Maret 2026 | 09.00 WIB

  



Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai kerangka tata kelola nasional guna mendorong inovasi sekaligus memastikan pengembangan teknologi berjalan secara etis, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Sekjen Kemkomdigi), Ismail, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. “Regulasi ini akan memberikan kerangka tata kelola yang jelas untuk mendorong pengembangan AI yang etis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan inovasi dapat terus tumbuh dalam lingkungan yang tepercaya,” ujar Ismail dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, Senin (16/3/2026).

Pemerintah menilai kecerdasan artifisial memiliki potensi besar untuk mempercepat transformasi digital yang inklusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Namun, perkembangan AI juga menghadirkan sejumlah tantangan, antara lain risiko misinformasi dan deepfakepotensi bias dan diskriminasi, serta ancaman terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan siber.

Karena itu, pemerintah mengedepankan pendekatan yang menyeimbangkan antara inovasi dan mitigasi risiko dalam pengembangan AI nasional.

Pendekatan tersebut mencakup pengembangan AI yang berpusat pada manusia (human-centered), penguatan kolaborasi multipihak, serta pembangunan fondasi ekosistem digital melalui infrastruktur, tata kelola data, dan pengembangan talenta digital.

Selain itu, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang akan menjadi panduan strategis dalam pengembangan ekosistem AI yang inklusif, kompetitif, dan bertanggung jawab.

Peta jalan tersebut memuat sejumlah prinsip utama, antara lain inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan adopsi AI sangat bergantung pada kepercayaan publik, yang dibangun melalui transparansi, perlindungan data yang kuat, serta pengelolaan risiko yang efektif.

Melalui langkah tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi dalam pengembangan teknologi AI global sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Bagikan:

Komentar