|
Menu Close Menu

Festival Balon Udara Digelar, Ditjen Hubud Tekankan Keselamatan Penerbangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 15.00 WIB

  


Wonosobo — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan pentingnya aspek keselamatan penerbangan dalam penyelenggaraan Festival Balon Udara yang digelar di Pekalongan dan Wonosobo pada 28–29 Maret 2026.

Festival yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat saat Idulfitri ini didukung pemerintah bersama AirNav Indonesia, kepolisian, serta pemerintah daerah, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menegaskan bahwa balon udara ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan.

“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya sebagimana siaran persnyabyang diterima InfoPublik, Senin (30/3/2026). 

Ia menjelaskan, festival ini tidak hanya menjadi hiburan masyarakat, tetapi juga sarana edukasi tentang bahaya balon udara tanpa kendali terhadap operasional penerbangan. Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti petasan dan gas dalam balon udara juga berpotensi menimbulkan risiko ledakan dan membahayakan lingkungan.

Pemerintah mengatur penggunaan balon udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, balon udara wajib menggunakan minimal tiga tali tambatan, berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter, tinggi maksimal 7 meter, serta diterbangkan dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter.

Selain itu, lokasi penerbangan harus berada minimal 15 kilometer dari bandar udara atau heliport serta fasilitas umum, dilakukan pada pagi hingga sore hari, dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau mudah meledak. Penyelenggaraan kegiatan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

Ditjen Hubud menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar tradisi balon udara tetap dapat dilestarikan tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.

Di sisi lain, festival ini turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan festival secara tertib dan aman. Tradisi balon udara diharapkan tetap menjadi bagian budaya masyarakat yang berjalan selaras dengan aspek keselamatan penerbangan nasional.
Bagikan:

Komentar