Jakarta – Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 di Jakarta, Kamis (26/2/2026), sebagai arah strategis transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas peluncuran dokumen tersebut yang dinilai memberikan arah jangka panjang dan konsisten bagi transformasi digital pemerintah agar selaras dengan agenda pembangunan nasional. “Pemerintahan digital bukan sekadar soal aplikasi ataupun infrastruktur, tetapi bagaimana negara menyentuh masyarakat melalui pengelolaan data yang baik, sistem digital yang saling terhubung, serta kebijakan yang dirumuskan berdasarkan informasi yang tepat dan akurat,” ujar Meutya Hafid.
Menurutnya, teknologi pemerintah digital menjadi key driver sekaligus fondasi penyediaan layanan publik melalui tiga fungsi utama sistem elektronik pemerintahan, yakni pertukaran data, pemrosesan data, dan penyimpanan data. Ketiga fungsi tersebut menjadi prasyarat terwujudnya layanan publik berbasis data (data-driven public services).
Dalam implementasinya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penguatan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, klasifikasi data berbasis risiko, pemisahan lapisan data dari aplikasi guna mencegah vendor lock-in, pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara berkala, hingga penguatan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan bahwa kunci keberhasilan rencana induk terletak pada eksekusi yang konsisten dan terukur. “Transformasi digital ini adalah game changer. Kita harus mengeksekusi perencanaan yang hebat ini dengan disiplin agar berdampak nyata,” ujarnya.
Luhut menyampaikan, transformasi digital berbasis kecerdasan artifisial (AI) berpotensi menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional hingga delapan sampai sembilan persen pada periode 2029–2030. Digitalisasi yang terintegrasi juga dinilai mampu memperluas basis penerimaan pajak serta meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebut rencana induk ini sebagai tonggak strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada publik. “Transformasi ini bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi transformasi pengalaman layanan publik. Negara harus hadir tanpa mempersulit dan melayani dengan lebih cepat serta transparan,” kata Rini.
Menteri Perencanaan Pemabangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa pembangunan nasional sejak era perencanaan lima tahunan selalu bertumpu pada data sebagai dasar pengambilan keputusan. Ia menilai, dengan dukungan infrastruktur digital yang semakin maju, pemanfaatan data yang akurat dan terpadu akan menjadi fondasi percepatan pembangunan menuju Indonesia 2045.
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 disusun dengan pendekatan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, serta melibatkan pemerintah daerah. Dokumen ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola digital, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur, memastikan keamanan sistem yang tangguh, serta menghadirkan layanan digital yang inklusif dan mudah diakses masyarakat.
Melalui peluncuran rencana induk tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun pemerintahan digital yang terintegrasi dan adaptif, sekaligus memperkuat fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045.



Komentar