|
Menu Close Menu

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06.00 WIB

 


 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp739,6 miliar.


Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Menurutnya, angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus mencerminkan penguatan strategi pemulihan kerugian keuangan negara di luar aspek penindakan semata. 


“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga, menjadi salah satu faktor utama peningkatan asset recovery,” ujar Setyo Budiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (30/1/2026).


Selain pemulihan aset hasil perkara korupsi, KPK juga mencatat penyelamatan aset daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, total nilai aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun.


Angka tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang mencakup legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).


Setyo Budiyanto menegaskan, penguatan pemulihan aset menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan manfaat nyata pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.


Siap Menjalankan KUHP dan KUHAP Baru


Di sisi lain, KPK juga menegaskan komitmennya menjalankan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi Komisi III DPR RI adalah keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka. “KPK akan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.


Dari aspek penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi yang paling dominan.


Namun demikian, KPK mengakui tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks, seiring pergeseran praktik korupsi ke ranah digital dan lintas negara, termasuk penggunaan aset kripto.


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, efektivitas penindakan ke depan membutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan teknologi penegakan hukum yang lebih canggih. “Selain keterbatasan SDM, kami juga membutuhkan peralatan dan teknologi yang memadai agar upaya penindakan, termasuk OTT, bisa lebih optimal,” ujarnya.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sudiro menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK sepanjang 2025, khususnya peningkatan asset recovery dan konsistensi penegakan hukum yang selaras dengan prinsip HAM.


Komisi III menilai, pemulihan aset merupakan indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi karena mampu mengembalikan hak negara dan rakyat, sekaligus memperkuat keuangan negara.


Meski demikian, DPR juga memberikan catatan agar KPK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara serta mencegah kebocoran keuangan negara di masa mendatang.


Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penyusunan kebijakan dan program strategis KPK tahun 2026, termasuk penguatan pencegahan, peningkatan kelembagaan, serta upaya perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional.

Bagikan:

Komentar