Jakarta – Pemerintah memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak dari risiko ruang digital yang tidak ramah anak. Enam kementerian secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman pelaksanaan Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas, di Museum Penerangan TMII, Kamis (31/7/2025).
Langkah ini menandai sinergi lintas sektor dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mendidik bagi anak-anak Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
PP Tunas 2025 hadir sebagai respons atas meningkatnya paparan anak terhadap berbagai potensi bahaya digital seperti konten tidak layak, eksploitasi data pribadi, interaksi dengan orang asing, hingga adiksi media sosial. Salah satu mandat utama dalam regulasi ini adalah penundaan usia akses media sosial dan platform digital hingga anak dinilai cukup matang secara psikologis dan sosial.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelindungan anak di era digital tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada teknologi. Keluarga, sekolah, dan pemerintah harus berjalan beriringan sebagai ekosistem pelindung.
“Gunakan teknologi digital untuk belajar, menambah ilmu pengetahuan, dan memperluas persahabatan. Anak-anak Indonesia harus tumbuh menjadi generasi hebat yang cakap digital sekaligus bijak bermedia,” pesan Mendikdasmen Mu’ti di hadapan para siswa yang hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi enam kementerian ini merupakan bagian dari langkah strategis menuju visi Generasi Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berterima kasih atas komitmen semua pihak. Ini adalah aksi nyata lintas kementerian, bukan sekadar seremoni. Presiden berpesan agar kita kompak, bekerja bersama dan berkelanjutan,” ujar Meutya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan anak tak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga keluarga. Orang tua diminta lebih peduli terhadap aktivitas digital anak dan berani mengambil sikap tegas bila terdapat potensi ancaman.
“Kalau ada kekerasan atau perundungan, anak-anak harus tahu bahwa mereka boleh dan wajib melapor. Dan orang tua harus menjadi pelindung pertama,” tegasnya.
Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi sektoral, penyusunan pedoman implementasi, serta penguatan kurikulum pendidikan digital di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Upaya ini sejalan dengan misi Kemendikdasmen dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang tidak hanya bermutu, tetapi juga ramah anak dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Komentar