|
Menu Close Menu

Polres Sidrap Gerebek Kebun Jadi Gudang Solar Subsidi, Diduga Dijual ke Industri

Rabu, 30 Juli 2025 | 23.47 WIB

 



SIDRAP – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah kebun terpencil di Dusun Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu (27/7/2025) sore, aparat berhasil mengamankan 775 liter solar subsidi serta tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.


Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dan tersembunyi. Solar subsidi dibeli dari SPBU Lawawoi, lalu dipindahkan ke truk dan ditampung dalam jeriken menggunakan mesin pompa di lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Diduga, solar itu kemudian dijual ke industri kecil dan pengecer dengan harga di atas rata-rata.


“Ini bukan aksi pertama mereka. Ada indikasi kuat bahwa distribusi ini sudah berlangsung cukup lama dengan skema terorganisir. Bahkan, solar ini diduga kuat dialirkan hingga ke wilayah Siwa, Kabupaten Luwu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Rabu (30/7/2025).


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Toyota Dyna warna merah, 25 jeriken berisi solar, 50 jeriken kosong, satu unit mesin pompa aktif, dan timbangan analog kapasitas 60 kilogram.


Tiga orang yang diamankan yakni LAUPE (44) selaku pemilik truk sekaligus terduga aktor utama; ANDI WARDIHAN (39), dan SUDIRMAN yang masih berstatus saksi. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.


Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap kebijakan subsidi negara yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan moral. BBM subsidi bukan untuk dijual kembali dengan keuntungan pribadi. Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini,” tegas Kapolres.


Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memutus rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.


Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. “Kami akan telusuri lebih dalam. Tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang bermain di balik aktivitas ini. Jaringan ini bisa saja lebih luas dari yang terlihat saat ini,” ujarnya.


Terhadap tersangka utama, polisi menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja 2023. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Polres Sidrap berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.


Bagikan:

Komentar