Demak - Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak berhasil menemukan sebanyak 10.540 batang rokok ilegal berbagai merek saat melaksanakan operasi di Desa Tamansari, Kecamatan Mranggen. Kamis, (19/6/2025). Rokok tanpa cukai resmi tersebut ditemukan di sejumlah toko kelontong warga dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa merek rokok yang berhasil diamankan antara lain Manchester Red Fusion, Manchester Icy Fusion, Manchester Ice Crush, Smith Merah, Smith Hijau, San Marino, Luxio, Gudang Sejahtera, Angker, Gico, Balveer Bold, dan Oris Mango Mint
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Demak, Dindagkop UKM Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika Demak, Kodim Demak, serta Bagian Hukum Setda Demak.
Langkah-langkah yang dilakukan tim di lapangan meliputi pengumpulan informasi awal terkait titik distribusi rokok ilegal. Pemeriksaan langsung ke warung dan toko di sepanjang wilayah target. Pengecekan fisik terhadap etalase dan persediaan rokok yang dijual. Identifikasi terhadap produk yang tidak memiliki pita cukai. Selanjutnya pendokumentasian kegiatan..
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan turut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredarannya. Langkah ini penting demi menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai.
Komentar