|
Menu Close Menu

Wajib Pajak Yang Melanggar Aturan, Ini Sanksi Dari Bapenda Makassar

Senin, 03 Mei 2021 | 08.17 WIB

 



POLICENEWS.ID MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Drs. H. Irwan R Adnan, M.Si akan menindak tegas para wajib pajak yang melanggar aturan terutama mengenai penerapan alat rekam pajak online. Bapenda Kota Makassar akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. 


Melakukan pengawasan dan penindakan dengan mekanisme memberi teguran maksimal tiga kali, selanjutnya Bapenda akan melakukan penempelan stiker dan terakhir sanksi penutupan usaha. "Adapun upaya hukum mengenai pidana terhadap pelaku usaha menjadi ranah dari KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan. Karena Bapenda Makassar di supervisi oleh Korsupgah KPK, jadi program ini bukan asal-asalan, sudah melalui berbagai kajian dan melibatkat lintas instansi mengenai " jelas Irwan Adnan 


Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat edaran mengenai penggunaan alat perekam pajak secara online kepada pelaku usaha di kota Makassar termasuk sanksi bagi wajib pajak yang melanggar aturan.

Bagikan:

Komentar