|
Menu Close Menu

Pengusaha Makassar Wajib Laporkan Penggunaan Air Bawah Tanah

Kamis, 13 Mei 2021 | 08.02 WIB

 


POLICENEWS.ID MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar,  terus melakukan sosialisasi kepatutan wajib daerah untuk pajak air bawah tanah (ABT). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Drs. H. Irwan Adnan, M.Si, mengatakan bahwa pemanfaatan air bawah tanah untuk keperluan komersil di kota Makassar,  cukup besar. Sebagian besar usaha di Kota Makassar menggunakan air bawah tanah, banyak yang sudah patuh tapi lebih banyak yang tidak patuh. 

"Kami minta para pelaku usaha, perusahaan atau tempat usaha yang menggunakan air bawah tanah agar melaporkan penggunaannya secara transparan. Di sisi lain kami akan memaksimalkan identifikasi dan pengawasannya tentunya bekerjasama dengan berbagai pihak", terang Irwan. 

“Coba bayangkan berapa banyak potensi pendapatan asli daerah kita yang hilang kalau ini tidak segera dilakukan. Makanya sosialisasi ini ingin memberi pemahaman pihak pemanfaat air bawah tanah,” katanya. "Penggunaan air bawah tanah harus bisa kita seleksi sehingga kota kita bisa aman dari pengaruh akibat penggunaan air yang berlebihan. Dinas Lingkungan Hidup akan masuk ke dampak lingkungannya, jadi akan disingkronkan dengan perizinanya." tutupnya.

Bagikan:

Komentar