|
Menu Close Menu

ACC Minta Polisi Telusuri Kasus Dugaan Penyelewengan Pajak Hiburan Tontonan PSM

Rabu, 07 April 2021 | 06.40 WIB

 


POLICENEWS.ID MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pajak hiburan tontonan PSM Makassar yang diduga dilakukan oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Wakil Ketua ACC Sulawesi, Anggareksa menyatakan dugaan ini muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada penerimaan pajak sebesar Rp664 Juta yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh oknum pegawai Bapenda Makassar. "Itu baru satu wajib pajak, bayangkan ada ratusan wajib pajak yang begitu, kerugian negara karena kurang bayar pajak ini sangat besar sekali. Aparat penegak hukum harus mengusutnya hingga tuntas," kata Angga, Selasa (6/4/2021). Menurut Angga, apa yang dilakukan oknum pegawai Bapenda itu adalah bagian dari korupsi. Dia mengatakan, modusnya dengan pengurangan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam hal ini PT PSM Makassar. 


"Nah untuk jasa tersebut oknum pegawai mendapatkan fee," tegasnya. Sementara itu, Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Wira Alamsyah mengatakan, temuan pihaknya adalah setoran pajak hiburan pada tahun 2018. Ketika PSM Makassar menggelar laga kandang di Stadion Mattoanging. Meski begitu Wira tidak merinci, bagaimana modus penyelewengan ini dilakukan oleh oknum pegawai yang disebut-sebut merupakan memiliki jabatan strategis di Bapenda Makassar. Dia hanya membenarkan ihwal temuan pihaknya dari audit semester awal tahun 2021. "Memang benar ada temuan terkait pajak hiburan PSM yang diselewengkan oleh oknum pegawai Bapenda Kota Makassar, namun nilainya sebesar Rp664 Juta," paparnya. 


Dia mengaku setelah laporan hasil pemeriksaan dikeluarkan pihaknya. Oknum itu telah mengembalikan sebagian kecil dananya. Sayangnya Wira enggan menyebut identitas oknum tersebut. "Sampai saat ini telah disetor Rp50 Juta. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp614 Juta," jelasnya. Wira menyatakan dalam Undang Undang No 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pasal 20 diatur pengembalian dana temuan sampai 60 hari. "Kalau tidak dilakukan baru kita berikan sanksi administratif dan atau laporkan ke penegak hukum," tegasnya.

Bagikan:

Komentar