|
Menu Close Menu

Polri Bubarkan 10.873 Kegiatan Kerumunan Warga Cegah Penularan Covid-19

Senin, 06 April 2020 | 17.13 WIB

POLICENEWS.ID JAKARTA – Selama Pandemi global Virus Corona atau Covid-19, Polri telah membubarkan lebih dari 10 ribu kegiatan warga yang bersifat kerumunan atau keramaian. Hal itu sesuai Maklumat Kapolri untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sampai hari ini di seluruh Indonesia, untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat itu ada 10.873 kali kita bubarkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (6/4/2020).

Brigjen Argo mengatakan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan warga yang sifatnya mengumpulkan orang. Semata-mata agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.

Di Jawa Timur saja, Polda setempat telah membubarkan 3.000 orang yang melakukan kegiatan kerumunan. Mereka didata dan diminta untuk membuat pernyataan agar tidak melakukan hal serupa selama pandemi ini belum berakhir.

“Di Jatim (Jawa Timur), ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tetapi karena (masyarakat) masih ngeyel, kita bawa ke kantor polisi. Ada sekitar 3000-an masyarakat yang disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini,” ujarnya.

Selain itu, di Polda Metro Jaya sebanyak 18 orang sempat diamankan lantaran melawan petugas saat hendak dibubarkan kegiatannya. 18 orang itu diperiksa dan diberi edukasi namun tidak ditahan.

“Di Polda Metro Jaya itu ada 18 orang yang sudah kita kasih tahu, masih ngeyel, kita bubarkan, ngeyel lagi. Kita bawa ke Polda Metro Jaya. Itu pun kita tempatkan, ada yang menangani, ada yang di Ditres Narkoba, di Reskrimum, kita periksa. Tidak dilakukan penahanan tapi kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Bagikan:

Komentar