|
Menu Close Menu

Antisipasi Covid-19, RSUD Barru Hentikan Jadwal Besuk

Rabu, 18 Maret 2020 | 20.34 WIB

POLICENEWS.ID BARRU- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barru mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 yang dikenal luas sebagai virus Corona.

Terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020, pihak RSUD meniadakan untuk sementara jam besuk bagi pasien rawat inap, termasuk membatasi pengunjung atau pendamping pasien.

“Untuk sementara, tidak ada jam besuk ke pasien rawat inap. Pendamping pasien rawat inap, maksimal satu orang. Bisa dua orang bagi pasien dengan kondisi khusus,” kata Direktur RSUD Barru, dr. Hj. Andi Nikmawati kepada pewarta, Selasa (17/03/2020).

Selain itu, manajemen juga memberlakukan pembatasan bagi pengantar pasien rawat jalan, yakni maksimal satu orang. Pembatasan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Andi Nikmawati mengurai, pembatasan pengunjung dan pendamping pasien semata-mata dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Termasuk menindaklanjuti arahan Bupati Barru Suardi Saleh.

Pihaknya berharap, kebijakan untuk sementara ini bisa dipahami masyarakat luas. Mengingat Covid-19 sebagai kasus pandemi dunia yang butuh perhatian dan kerjasama semua pihak untuk penanganannya.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tapi sekali lagi, kebijakan sementara ini untuk kepentingan kita semua,” pungkas Andi Nikmawati.

Sehari sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan untuk bersama mengantisipasi Corona. Dalam surat itu, terdapat 17 poin yang menjadi penekanan Pemerintah Kabupaten Barru.
Bagikan:

Komentar