|
Menu Close Menu

Drs. H. Faisal Sahing M.Si Buka Deliniasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan secara kartometrik Tahun 2019

Rabu, 07 Agustus 2019 | 15.57 WIB

Takalar - Badan informasi geospasial-pemerintah prov. Sulsel kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Takalar gelar pertemuan terkait Deliniasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan secara kartometrik Tahun 2019 di Ruang pertemuan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Takalar, Rabu 7 Agustus 2019.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari 7 s/d 9 Agustus 2019 dihadiri Topdam XIV Hasanuddin dan diikuti para Camat, para Kepala Desa/lurah se-Kab. Takalar di buka secara resmi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Takalar Drs. H. Faisal Sahing M.Si mewakili Bupati Takalar. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan mewakili Bupati Takalar dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Kegiatan ini sangat penting karena setiap desa harus mengetahui batas-batas wilayahnya, Badan Informasi Geospasial bukan sekedar batas saja yang di kerjakan tetapi juga informasi terkait dengan potensi bencana. 

Lanjut dikatakan Dengan adanya informasi geospasial, lebih memudahkan masyarakat dengan permasalahan-permasalahan perbatasan dan atau pemetaan wilayah. Dan juga masyarakat bisa manfaatkan informasi geospasial secara mudah.

Beliau berharap agar para peserta betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan serius agar para camat dan kepala desa bisa menentukan batas wilayah masing-masing sehingga memiliki kejelasan dan tidak ada saling klaim antar desa.

Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial yang diwakili koordinasi tim teknis Dian Suradianto, ST dalam pemaparannya mengatakan bahwa kegiatan merupakan sinergi dengan kegiatan yang dilakukan Pemda. Kab. Takalar dan merupakan rangkaian dari kegiatan Pemda Takalar dalam penegasan batas desa dan kelurahan di kab. Takalar. Kegiatan ini juga merupakan langkah awal untuk pembuatan tata ruang maupun kebijakan-kebijakan lainnya.

"Urgensi penyediaan data batas desa diantaranya untuk mendukung penyediaan data batas desa dalam rangka percepatan penetapan dan penegasan batas desa berdasarkan permendagri no. 15 tahun 2016 dan Batas desa digunakan sebagai dasar perhitungan luas desa". Imbuhnya.

Bagikan:

Komentar