|
Menu Close Menu

Bhabinkamtibmas ingatkan TPK Lembang Buntu Datu Cantumkan anggaran di Papan Pekerjaan ADD

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 22.05 WIB

Toraja - Papan informasi Pekerjaan ADD adalah salah satu akses bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran ADD di suatu Lembang, juga merupakan salah satu faktor penting bagi transparansi kelola dana desa yang tepat guna tepat sasaran.

Sebagai bagian penting dari pengawasan kelola ADD, peran bhabinkamtibmas dalam mentransparansikan pengerjaan kelola ADD diwilayah binaannya sangat dibutuhkan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Polres Tator Bripka Ishak Itan yang melakukan  monitoring / pengawasan pengerjaan ADD perkerasan jalan Balombong - Palangka.

Polisi ini mengajak serta Ketua BPL Lembang  Buntu datu sdr. Awaluddin   dan  Anggota TPK Lembang  Buntu Datu Bapak Martinus Pasassa saat turun ke lokasi perkerasan jalan tersebut yang dikerjakan oleh masyarakat melalui Padat Karya dengan anggaran ADD tahun 2019 sebesar  Rp. 106.190.500 dan HOK 17.600.000 dengan Volume 300 M X 4 M X 0,15 M.

Dari hasil tinjau lokasi ini, polisi dan BPL sdr. Awaludin menemukan  tidak adanya jenis pekerjaan dan besaran jumlah anggaran pada papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Sebagai mitra, Ishak Itan Ketua BPL Lembang  Buntu datu sdr. Awaluddin mengingatkan TPK untuk memajang data jenis pekerjaan dan besaran jumlah anggaran yang digunakan pada papan informasi pekerjaan sebagai garansi awal transparansi kepada masyarakat. 

" Persepsi dugaan adanya penyelewengan ADD dapat di awali dengan tidak adanya informasi jenis pekerjaan dan besaran jumlah anggaran yang digunakan pada papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi pengerjaan, jadi sebaiknya TPK yang bersangkutan segera memasukkan data nya ".  Kata Ishak Itan sebagai implementasi amanah dari 3 Pilar Jaga Desa.

Ditempat terpisah, melalui hubungan via WA, Kasi Intel Kejari Makale Andi Ardi Aman, SH memberikan pencerahan terkait papan informasi pekerjaan yang  wajib dipasang oleh pelaksana.

" Gunanya untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait jenis kegiatan dan anggarannya ". Kata Andi Ardi Aman, SH.

Akhir dari pesan singkat A. Ardi Aman SH mengatakan, papan informasi berfungsi sebagai bentuk transparansi,  dan berdasarkan aturan itu diwajibkan dipasang serta mencantumkan nilai fisik, hok dan honor TPK.

Bagikan:

Komentar