|
Menu Close Menu

Bareskrim Polri Tangkap Pria Modifikasi Kartu ATM Giro, Kuras Rekening Bank Rp 1,75 M

Jumat, 02 Agustus 2019 | 19.18 WIB

POLICENEWS.ID Jakarta -- CP (45), ditangkap polisi lantaran menggasak uang dari rekening salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 1.753.500.000. Modal CP dalam aksinya hanyalah kartu ATM Giro.

"Pelaku membobol rekening giro Bank BUMN yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Pelaku merupakan pemilik rekening giro di sebuah bank BUMN," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Kombes Pol Dani menyebut CP mengeksplorasi mesin-mesin ATM yang dia temukan hingga akhirnya mendapati satu mesin ATM yang bisa dia retas. Dani tak menjelaskan secara detail bagaimana CP melakukan illegal access terhadap mesin ATM tersebut.

"Dia melakukan percobaan hacking dengan mengeksplorasi mesin-mesin ATM, dan mencari mesin ATM mana yang dapat dieksploitasi dengan kartu ATM giro miliknya. Setelah mengeksplorasi tersangka menemukan mesin ATM yang dapat berhasil dieksploitasi," ucap Kombes Pol Dani.

"Akhirnya tersangka CP menemukan mesin ATM Mandirilink Merah Putih (ATM Jaringan LINK) yang dapat berhasil dieksploitasi. Tersangka CP melakukan illegal accsess pada mesin ATM Mandirilink Merah Putih," sambung Kombes Pol Doni.

Mesin ATM yang dimaksud berada di dalam sebuah minimarket, Jalan Kota Blater, Ambulu, Jember, Jawa Timur. CP kemudian melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu ATM giro yang telah dimodifikasi.

Bagikan:

Komentar