|
Menu Close Menu

Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Nenek Setelah 6 Tahun Buron

Senin, 29 Juli 2019 | 00.10 WIB

POLICENEWS.ID Lampung  –  Sempat buron selama enam tahun, pemerkosa dan pembunuh seorang nenek, akhirnya Taufik Erwansyah (37), ditangkap oleh petugas Polsek Tulang Bawang, Tengah.

Warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ini ditangkap di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (26/7/2019), kata Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

“Pelaku telah memperkosa dan membunuh  nenek Isriyah (60),  warga Kelurahan Panaragan Jaya, pada 15 Juli 2013.  Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Kompol Zulfikar, Sabtu (27/7/2019).

Korban pertama kali ditemukan warga tewas, ditempat tidurnya dalam posisi terlentang tanpa busana dan pada bagian leher korban terdapat luka lebam dan bekas cekikan.

Menurut keterangan dari saksi Kriswandi als Iwan (28), warga Kelurahan Panaragan kepada petugas,  sebelum korban ditemukan tewas, saksi yang saat itu sedang melakukan ronda malam bersama dengan rekannya sempat mendengar suara keributan di dalam rumah korban.

Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban dan melihat dari lubang dinding rumah untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di dalam rumah tersebut.

Saksi terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan terlentang tanpa busana di tempat tidurnya dan didekat korban terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana.

“Saksi dan rekannya tersebut langsung berteriak maling dan tidak lama kemudian pintu depan rumah korban terbuka, ternyata pelaku langsung berusaha melarikan diri. Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan pelaku sempat terjatuh serta terlihat wajahnya oleh saksi dengan menggunakan alat penerangan senter walaupun pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu” ungkap Kompol Zulfikar.

Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya karena sudah melarikan diri.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas,  tempat tidur yang terbuat dari kayu dan bambu serta tikar berwarna kombinasi cream merah dan biru motif bunga.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara minimum  15 tahun.

Bagikan:

Komentar