|
Menu Close Menu

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Tahap Dua Aksi Ricuh 21-22 Mei 2019 ke Kejati DKI

Jumat, 19 Juli 2019 | 18.22 WIB

POLICENEWS.ID Jakarta  – Polda Metro Jaya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka aksi ricuh 21 – 22 Mei 2019 tahap ke-dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (19/7/2019).

“Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dari 334 tersangka dalam kasus tersebut dijadikan menjadi 106 berkas perkara. Penyerahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan di Mainhall Polda Metro Jaya serta Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ).

“Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak. Kita mengucapkan terima kasih jaksa menerima tahap kedua,” jelas Kabid Humas.

Sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, sebanyak 106 berkas itu lebih dahulu diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Begitu dinyatakan lengkap, polisi pun menyerahkan barang bukti dan tersangka.

“Sebanyak 334 tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini,” tandas Kombes Pol Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan, di antaranya di Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.

Bagikan:

Komentar