|
Menu Close Menu

Menindaklanjuti Arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I.

Kamis, 11 Juli 2019 | 16.45 WIB

POLICENEWS.ID -- Ini bentuk nyata kehadiran Negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas ± 472.981 Ha. 

Terdiri dari Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaan Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan. 

Penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan. Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda.

Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 Ha. 
Bagikan:

Komentar